Mengisi formulir permohonan biodata
penambahan anggota keluarga baru (bayi) ke dalam susunan Kartu Keluarga (KK) dengan
dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga Lama
3.
Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4.
Surat-surat penting lainnya antara lain:
– Foto Copy Surat Nikah/Cerai dan dilegalisir oleh instansi yang
berwenang
– Keterangan Kelahiran dari Bidan / dokter
– Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
5.
Foto Copy KTP Orang Tua Bayi (Bapak dan Ibu)
Setelah di proses dan dicetak
dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala Keluarga
masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya
digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
Setelah Kartu Keluarga di
Tandatangani Oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian diberikan
surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya digunakan untuk proses Cetak
Akta Kelahiran di Kantor Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
~TUNGGU INFO SELANJUTNYA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar