1

5/19/2015

AKTE KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN
Mengisi formulir permohonan biodata penambahan anggota keluarga baru (bayi) ke dalam susunan Kartu Keluarga (KK) dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4. Surat-surat penting  lainnya antara lain:
    – Foto Copy Surat Nikah/Cerai dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
    – Keterangan Kelahiran dari Bidan / dokter
    – Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
5. Foto Copy KTP Orang Tua Bayi (Bapak dan Ibu)
     
Setelah di proses dan dicetak dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala Keluarga masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian diberikan surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya digunakan untuk proses Cetak Akta Kelahiran di  Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



~TUNGGU INFO SELANJUTNYA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar