Untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK):
Mengisi
formulir permohonan biodata dengan melampirkan:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga Lama
3.
Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4.
Surat-surat penting lainnya antara lain:
– Surat Nikah/Cerai
– Akta Kelahiran
– Ijazah Pertama sampai yang Terakhir
– Surat Keterangan Pindah bagi pendatang
– Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI
yang baru datang dari luar negeri dan
belum tercatat datanya
belum tercatat datanya
– Surat Keterangan tinggal tetap/terbatas dari
imigrasi bagi WNA
Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Mengisi formulir permohonan biodata
dengan dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga Lama
3.
Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4.
Surat-surat penting lainnya antara lain:
– Surat Nikah/Cerai
– Akta Kelahiran
– Ijazah Pertama sampai yang Terakhir
– Surat Keterangan Pindah bagi pendatang
– Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang
dari luar negeri dan belum
tercatat datanya.
tercatat datanya.
– Surat Keterangan tinggal tetap/terbatas dari imigrasi bagi WNA
Setelah
di proses dan dicetak dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh
Kepala Keluarga masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang
selanjutnya digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak
Mengisi
formulir permohonan biodata dengan dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
3.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)/Arsip Kartu Keluarga (KK) RT/Desa/Kelurahan/Kecamatan.
4. Surat
Pengantar dari Desa/Kelurahan
Setelah
dicetak dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala
Keluarga masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang
selanjutnya digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
~ TUNGGU INFO SELANJUNYA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar