1

5/19/2015

KARTU KELUARGA



Untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK):
Mengisi formulir permohonan biodata dengan melampirkan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4. Surat-surat penting  lainnya antara lain:
– Surat Nikah/Cerai
– Akta Kelahiran
– Ijazah Pertama sampai yang Terakhir
– Surat Keterangan Pindah bagi pendatang
– Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan 
               belum tercatat datanya
– Surat Keterangan tinggal tetap/terbatas dari imigrasi bagi WNA

Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Mengisi formulir permohonan biodata dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
4. Surat-surat penting  lainnya antara lain:
    – Surat Nikah/Cerai
    – Akta Kelahiran
    – Ijazah Pertama sampai yang Terakhir
    – Surat Keterangan Pindah bagi pendatang
    – Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum 
       tercatat datanya.        
    – Surat Keterangan tinggal tetap/terbatas dari imigrasi bagi WNA
     
Setelah di proses dan dicetak dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala Keluarga masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak
Mengisi formulir permohonan biodata dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)/Arsip Kartu Keluarga (KK) RT/Desa/Kelurahan/Kecamatan.
4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Setelah  dicetak dikantor Kecamatan Kartu Keluarga di Tandatangani Oleh Kepala Keluarga masing-masing dan diberikan surat pengantar dari kecamatan yang selanjutnya digunakan untuk proses tanda tangan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.



~ TUNGGU INFO SELANJUNYA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar