1

5/19/2015

KTP



Untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP):
Datang ke kantor kecamatan dengan membawa:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy Kartu Keluarga
Keterangan :
- Background Foto warna BIRU untuk tahun Kelahiran GENAP
- Background Foto warna MERAH untuk tahun Kelahiran GANJIL
- Kartu dicetak di Kantor Catatan Sipil Lamongan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Hilang/Rusak:
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (jika hilang)
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
4. Pas Foto 2×3 = 1 Lembar sesuai dengan Background yang sudah ditentukan
5. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
6. Menyertakan KTP yang lama (juka Rusak)
 




~TUNGGU INFO SELANJUTNYA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar