Untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP):
Datang ke kantor kecamatan dengan
membawa:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto Copy Kartu Keluarga
Keterangan
:
- Background Foto warna BIRU untuk
tahun Kelahiran GENAP
- Background Foto warna MERAH untuk
tahun Kelahiran GANJIL
- Kartu
dicetak di Kantor Catatan Sipil Lamongan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Hilang/Rusak:
Mengisi
formulir permohonan dengan dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (jika hilang)
3.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
4.
Pas Foto 2×3 = 1 Lembar sesuai dengan Background yang sudah ditentukan
5. Surat
Pengantar dari Desa/Kelurahan
6.
Menyertakan KTP yang lama (juka Rusak)
~TUNGGU INFO SELANJUTNYA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar