1

5/19/2015

SURAT PINDAH



KEPINDAHAN (PINDAH TEMPAT KELUAR)
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
4. Pas foto 4×6 = 3 Lembar
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
6. Surat Pengantar Desa/Kecamatan
Alamat yang dituju harus lengkap (RT/RW, Desa/Kel, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kode Pos)

Proses penandatanganan Surat Pindah.
– Jika Pindah antar Kabupaten ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Jika Pindah antar Kecamatan Ditandatangani Oleh Camat setempat
– Jika Pindah antar Desa Ditandatangani oleh Kepala Desa setelah diproses dan dicetak di Kantor    
   Kecamatan.

PEMROSESAN KEDATANGAN / PINDAH DATANG
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) asli bagi yang numpang KK
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4. Surat Pengantar Desa.



TUNGGU INFO SELANJUTNYA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar