KEPINDAHAN (PINDAH TEMPAT KELUAR)
Mengisi
formulir permohonan dengan dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga (KK) asli
3.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
4.
Pas foto 4×6 = 3 Lembar
5.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
6.
Surat Pengantar Desa/Kecamatan
Alamat yang dituju harus lengkap (RT/RW,
Desa/Kel, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kode Pos)
Proses
penandatanganan Surat Pindah.
–
Jika Pindah antar Kabupaten ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
–
Jika Pindah antar Kecamatan Ditandatangani Oleh Camat setempat
–
Jika Pindah antar Desa Ditandatangani oleh Kepala Desa setelah diproses dan
dicetak di Kantor
Kecamatan.
Kecamatan.
PEMROSESAN KEDATANGAN / PINDAH DATANG
Mengisi
formulir permohonan dengan dilampiri:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga (KK) asli bagi yang numpang KK
3.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4. Surat
Pengantar Desa.
TUNGGU INFO SELANJUTNYA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar