a. Kepala Desa
memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b. Di
dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantu oleh
Perangkat Desa (Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya) dan Kepala Dusun
(unsur pimpinan wilayah) serta dibantu Ketua RW dan Ketua RT.
c.
Di
dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah, dan memberikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
d.
Tata
cara Pertanggungjawaban Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Lamongan.
e.
Dalam
melaksanakan tugas, setiap pemimpin dan unit organisasi wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing
maupun antara satuan organisasi Desa sesuai dengan tugas masing-masing.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar