1

5/09/2015

Tugas dan Fungsi

a.    Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b.       Di dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa (Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya) dan Kepala Dusun (unsur pimpinan wilayah) serta dibantu Ketua RW dan Ketua RT.
c.      Di dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
d.      Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Desa sesuai dengan  Keputusan Bupati Lamongan.
e.      Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi Desa sesuai dengan tugas masing-masing.



 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar