SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
Untuk mengurus SKCK :
1. Datang
ke Balai Desa dengan membawa:
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
c.
Maksud / Tujuan
membuat SKCK (misalnya untuk keperluan
Pindah Tempat / mencari pekerjaan ,dll)
d. Foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
2. Setelah
berkas lengkap maka dibuatkan surat pengantar dari desa untuk proses SKCK di
kepolisian
~TUNGGU INFO SELANJUNYA
Tidak ada komentar :
Posting Komentar