1

5/19/2015

SKCK



SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

Untuk mengurus SKCK  :

1. Datang ke Balai Desa dengan membawa:
a.       Surat Pengantar RT/RW
b.       Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
c.        Maksud / Tujuan membuat SKCK  (misalnya untuk keperluan Pindah Tempat / mencari pekerjaan ,dll)
d.       Foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
2. Setelah berkas lengkap maka dibuatkan surat pengantar dari desa untuk proses SKCK di kepolisian




~TUNGGU INFO SELANJUNYA

Tidak ada komentar :

Posting Komentar